Penembakan

Kuasa Hukum Bharada E Sudah Kantongi Nama yang Diduga sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Informasi itu dia terima langsung saat melakukan pendampingan terhadap Bharada E yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Bharada E jadi tersangka pembunuh Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP 

"Dalam konteks informasi dari polisi, J dan E kan tembak-tembakan, jadi tidak ada rencana membunuh," sambung dia.

Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Baca juga: Tepis Spekulasi Liar, Polisi Jelaskan Alasan Kedatangan Brimob Bersenjata Lengkap ke Bareskrim

Baca juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Kamaruddin: Saya Doktrin Untuk Jujur

Sedangkan, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Fickar menambahkan, penetapan tersangka Bharada E sepanjang telah didasari sedikitnya dua alat bukti adalah sah.

"Dan dalam konteks ini tidak tergesa, karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain. Karena itu pencantuman pasal 55 dan 56 KUHP sangkaan pada E, menyiratkan dakwaan ditujukan perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggung jawabi oleh satu orang," katanya

"Tetapi ada orang yang bersama sama (55 KUHP) umpamanya, yang menyuruh dan sebagaianya, juga ada yang menbantu dan berkedudukan sebagai pembantu (56 KUHP) atau peran membantu saja. Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," lanjut Fickar.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Andreas: Kami Tidak akan Buka ke Publik Alasannya

Dengan adanya pernyataan dari presiden dan Kapolri yang telah membentuk tim khusus, ia mengatakan seharusnya kasus ini akan terungkap dan jadi terang benderang.

Hal tersebut juga menjadi kesempatan Polri untuk membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu.

"Penetapan tersangka itu selalu ada alasannya, minimal didasarkan pada dua alat bukti. Jadi dari sudut yuridis tidak ada kejanggalan. Ini zaman transparansi yang semuanya bisa dikontrol. Jadi jika ada yang disembunyikan pasti ketahuan, karena akan terlihat tidak logis," kata dia.

"Dalam penegakan hukum tidak ada istilah kambing hitam, yang ada pelaku utama atau pelaku pembantu. Artinya kambing hitam itu bisa didentikan sebagai pelaku utama atau otaknya," sambung Fickar.

Baca juga: Fakta Baru, di Hari Penembakan, Sambo, Putri, Brigadir J dan Ajudan Lain Terekam Masuk Rumah Pribadi

Terkait uji balistik, ia menjelaskan uji balistik adalah menguji jenis peluru yang ditembakan.

Tujuannya adalah untuk menguji senjata api model apa dan siapa yang berwenang memegangnya.

Uji itu, kata dia, dilakukan terkait dua senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS-9.

"Pihak yang menguji Puslabfor atau Pusat Laboratorium Forensik Polri," ujar Fickar. 

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved