Pemilu 2024

Hingga Kamis (4/8/2022) Malam, Sebanyak 48 Parpol yang Mengajukan Permohonan Pembukaan Akses Sipol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  memperbarui data dari partai politik (parpol) yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Andika Panduwinata
Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat mulai ramai didatangi partai politik peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  memperbarui data dari partai politik (parpol) yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Saat ini ada 41 partai politik nasional yang sudah mempunyai akun Sipol.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa terdapat satu parpol yang baru saja meminta akses akun Sipol, yaitu dari Partai Masyumi.

Kemudian, Jumat (5/8/2022) sudah memasuki hari kelima dalam tahapan proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dan untuk pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Baca juga: Narji Aktif di Partai Politik, Siap Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024 dan Tinggalkan Panggung Lawak?

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor KPU RI di Jakarta Dibanjiri Massa Peserta Partai Politik yang Daftarkan Diri

Baca juga: Hari Ini 35 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 akan Daftar ke KPU

Idham berujar bahwa berdasarkan rekapitulasi dari KPU RI, total sebanyak 48 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akses Sipol pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 19.43 WIB. 

"Sebanyak 41 di antaranya masuk kategori parpol nasional dan 8 lainnya termasuk partai lokal Aceh," ujar Idam, Jumat (5/8/2022).

BERITA VIDEO: Eddy Gombloh Meminta Dimakamkan Bersama dengan Anaknya

Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol Kamis (4/8/ 2022) pukul 19.43 WIB sebagai berikut:

A. Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved