Penimbunan Beras

Hotman Paris Ancam Polisikan Samin yang Bikin Onar Mainkan Isu Penguburan Beras Bansos oleh JNE 

Hotman menganggap R sengaja memainkan isu penguburan beras bansos untuk kepentingan pribadinya atas sengketa tanah tersebut dengan pihak lain.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Hotman Paris Hutapea dampingi JNE ancam laporkan oknum R pembuat gaduh isu penguburan beras bansos di Depok, Jawa barat. 

Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Sebagai pengacara PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea mengancam melaporkan pihak-pihak yang merugikan kliennya.

Pasalnya, kasus penguburan beras bantuan sosial (Bansos) di Depok, Jawa Barat akhir-akhir ini viral dan muncul opini bahwa JNE melakukan kejahatan

Atas mencuatnya kegaduhan itu, Hotman menyebut oknum berinisial R atau Rudi Muhammad Samin yang mengaku pemilik tanah menjadi biang keroknya.

"Kenapa kasus ini menguat ada oknum inisial R yang meras mengaku pemilik tanah tersebut dan dia sudah lama bermasalah atas tanah tersebut dan akhirnya dia tahu ada beras sudah rusak ditimbun di situ. Itulah dibuka ke permukaan agar viral dan mendapat perhatian," kata Hotman.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologis Penimbunan Beras di Depok, Awalnya Rusak

Hotman menganggap Rudi Muhammad Samin sengaja memainkan isu penguburan beras bansos untuk kepentingan pribadinya atas sengketa tanah tersebut dengan pihak lain.

Pengacara JNE itu pun mengancam akan melaporkan R jika terus berkoar-koar melakukan fitnah kepada kliennya atas kasus penguburan beras bansos itu.

"Kalau ada yang teriak-teriak enggak ada kaitan sama banpres (bantuan presiden) dia pakai fitnah banpres ini agar kasus perdatanya mencuat. Itu fitnah. Orang itu akan kita laporin," ungkapnya.

Sebelumnya, JNE bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers terkait kasus beras bansos yang dikubur di Depok, Jawa Barat. 

Konferensi pers tersebut diadakan di Jetski Cafe, Jl. Pantai Mutiara No.57, RT.10/RW.16, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (4/8/2022).

Kepada puluhan wartawan, Hotman menegaskan kasus yang menimpa kliennya itu merupakan fitnah dan JNE tidak pernah melakukan penimbunan beras bansos.

Baca juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Bansos yang Ditimbun di Depok

Menurut Hotman, beras yang dikubur di sebuah lahan wilayah Depok tersebut telah menjadi hak milik NJE bukan bukan lagi bagian dari bantuan sosial dari Presiden RI.

"JNE membuang beras milik JNE yang sudah rusak. JNE membuang beras yg sudah rusak, dimasukkan di dalam tanah. Kalau tujuannya menimbun untuk mendapatkan keuntungan masa ditumpahkan begitu," kata Hotman sembari menunjukkan video pembuangan beras tersebut.

Tak hanya itu, Hotman juga menjelaskan duduk permasalahan penguburan beras yang sempat membuat heboh di kalangan masyarakat.

Menurutnya, beras seberat 3,4 ton tersebut mengalami kerusakan saat proses pengiriman sehingga pihak JNE bertanggung jawab untuk menggantinya dengan cara meminta beras yang baru.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved