Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Siapa? IPW Duga Irjen Ferdy Sambo Ikut Terlibat
Ketua Presidium IPW mengatakan, publik tidak percaya jika tersangka penembakan Brigadir Yosua hanya Bharada E.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya.
Sebab Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan serta turut membantu kejahatan.
"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," papar Kamaruddin.
Seperti diketahui Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penahanan.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP," katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan
Semua barang bukti kata Andi sudah diteliti dan diperiksa dengan dilakukan pemeriksan di labfor.
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.
"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.
Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.
"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.
Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca juga: Bareskrim Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Bela Diri
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan tim khusus yang dibentuk Kapolri termasuk Bareskrim dijadwalkan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022) besok.