Kabar Artis

Jerinx SID Peluk Erat Nora Alexandra Setelah Dibebaskan Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih Tetap Setia

Jerinx SID dijemput Nora Alexandra dan pengacara saat keluar dari penjara setelah menjalani masa hukuman 1 tahun akibat perkara pengancaman Adam Deni.

Dokumentasi Pribadi
Jerinx SID dijemput Nora Alexandra saat dibebaskan bersyarat dari LP Kerobokan, Bali, setelah menjalani masa hukuman 1 tahun akibat perkara pengancaman Adam Deni, Selasa (2/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jerinx SID dibebaskan bersyarat dari LP Kerobokan, Badung, Bali, Selasa (2/8/2022).

Jerinx SID dijemput Nora Alexandra dan pengacaranya saat keluar dari penjara setelah menjalani masa hukuman 1 tahun akibat perkara pengancaman Adam Deni.

Jerinx SID langsung memeluk erat istrinya tersebut sesaat setelah dibebaskan bersyarat.

Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Senin (7/2/2022). Sidang Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Senin (7/2/2022). Sidang Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Wartakotalive.com/Ikhwana)

"Terima kasih dan salut luar biasa pada istri saya," kata Jerinx SID di cerita Instagram Nora Alexandra dikutip Rabu (3/8/2022).

"Sudah dua tahun saya tinggal di penjara, tapi dia tetap teguh dan tetap ada," lanjutnya.

Nora Alexandra terlihat tersenyum dalam pelukan Jerinx SID.

Baca juga: Jerinx SID Upayakan Proses Asimilasi Setelah Divonis 1 Tahun Penjara, Berharap Bisa Bebas Bersyarat

Baca juga: Hari Ini Jerinx SID Dibebaskan Setelah Menjalani Hukuman 1 Tahun Penjara Akibat Kasus Pengancaman

"Ada bukan saat senang saja, tapi susah juga ada," kata Nora Alexandra.

Selama cuti bersyarat nanti, pengawasan terhadap Jerinx SID tetap dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bali hingga 1 Desember 2022.

Jerinx SID kembali masuk bui setelah dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx SID dijemput Nora Alexandra saat dibebaskan bersyarat dari LP Kerobokan, Bali, setelah menjalani masa hukuman 1 tahun akibat perkara pengancaman Adam Deni, Selasa (2/8/2022).
Jerinx SID dijemput Nora Alexandra saat dibebaskan bersyarat dari LP Kerobokan, Bali, setelah menjalani masa hukuman 1 tahun akibat perkara pengancaman Adam Deni, Selasa (2/8/2022). (Dokumentasi Pribadi)

Dalam sidang, Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni hingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta.

Jerinx SID sempat masuk Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada 1 April 2022, Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved