Berita Depok
UPDATE Penimbunan Bansos di Depok, Polisi: Ada 3.675 Kg Beras Bantuan Jokowi untuk KPM Dikubur
Pihak JNE memutuskan untuk menguburnya lantaran tak ada aturan khusus yang mengatur soal pemusnahan barang kiriman yang rusak.
Editor:
Feryanto Hadi
"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," jelasnya.
Kurnia berujar, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur hukum yang berlaku.
"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," ujarnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda