Kabar Artis

Masih Berstatus Saksi, Polisi Buka Peluang Nindy Ayunda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan?

Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Nindy Ayunda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Proses hukum terhadap penyanyi Nindy Ayunda terus berlanjut. 

Polres Metro Jakarta Selatan kini membuka peluang menetapkan penyanyi Nindy Ayunda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan dengan korban Sulaiman, mantan sopir pribadinya.

Saat ini, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih sebagai sakti, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).

Zulpan menyebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus ini.

Jika ada update terbaru, Zulpan berjanji akan memberitahukan awak media.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Lakukan Penyekapan dan Penganiayaan Mantan Sopir hingga Dijemput Paksa Polisi

“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan, baik kepada yang bersangkutan, maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” terangnya.

Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy Ayunda disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.

Baca juga: Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir Setelah 2 Kali Mangkir

Polres Jaksel Cekal Nindy Ayunda

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mencekal Nindy Ayunda agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan. Agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Pelaksa tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Jumat (29/7/2022).

Kata Yandri lagi, pihaknya telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi.

“Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta dicekal selama 20 hari, dan sudah berjalan 18 hari,” kata Yandri. “Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya,” lanjutnya.

Terungkap, Nindy Ayunda dicekal sejak pertengahan Juli 2022 lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved