Penembakan

Pengacara Keluarga Sambo Sesalkan Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J Tenggelam oleh Isu-isu Liar

Arman beruntung kliennya itu bisa selamat karena ada sosok Bharada RE (E) yang menyelamatkan.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo (twitter) 

Namun, Budhi tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pencabulan tersebut.

Tentu, kata dia, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum. Artinya, bukan karena istri dari Kepala Divisi Propam Polri.

Baca juga: Bharada E Ternyata Sudah Diperiksa LPSK, Bakal Ditanya Lagi Soal Ancaman kepada Brigadir Yosua

“Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality before law juga bener-bener kami terapkan, bukan karena Pak Kadiv Propam yang lapor,” ujarnya.

Pasal 289 itu bebunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved