Minggu, 3 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Ternyata Pendiri dan Ketum Parpol, Siap Daftar KPU untuk Pemilu 2024?

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ternyata juga adalah pendiri dan ketua umum partai politik. Akankah berlaga di Pemilu 2024?

Tayang:
Istimewa
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga adalah pendiri sekaligus Ketua Umum partai politik yakni Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kini banyak mendapat sorotan publik.

Namun tak banyak yang tahu bahwa Kamaruddin ternyata juga adalah pendiri sekaligus ketua umum partai politik (parpol).

Nama partai politik yang didirikannya adalah Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS).

Baca juga: Baru Parpol Ini yang Terang-Terangan Sebut Putin Penjahat Kemanusiaan Sehingga Harus Diadili

PDRIS didirikan dan dideklarasikan pada 7 Juli 2020, dihadapan notaris.

Kamaruddin Simanjuntak, tercatat menjabat Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS).

Lalu apakah PDRIS akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang ke KPU?

"Kami masih terus membangun infrastruktur di 34 Propinsi, 514 Kabupaten/Kota hinggga kecamatan dan desa atau kelurahan di Seluruh Indonesia," kata Kamaruddin saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Partai Hanura Pilih Tanggal Cantik 8 Agustus 2022 untuk Daftar ke KPU

Meski sudah legal sebagai sebuah partai politik, ternyata PDRIS juga belum terdaftar di Kemenkumham, yang merupakan salah satu syarat untuk mendaftar ke KPU atau untuk menjadi calon peserta pemilu.

"Masih sibuk membangun insfrastruktur," kata Kamaruddin,

Meski begitu kata dia, PDRIS diharapkan dapat menjadi peserta pemilu berikutnya setelah 2024.

Menurut Kamaruddin, PDRIS adalah Partai yang dilahirkan karena kebutuhan masyarakat yang rindu akan kebenaran cita-cita para pendiri Bangsa dan Negara ini.

"Disamping itu kita percaya masih banyak orang baik, jujur dan beriman yang ingin memperbaiki kondisi Bangsa, tapi persoalannya tidak ada yang menkordinir. PDRIS hadir sebagai tempat perjuangan," kata dia.

Dalam laman pdris.or.id disebutkan tujuan berdirinya PDRIS adalah untuk mendapatkan, dan mempertahankan kekuasaan demi menjalankan atau mempertahankan ideologi Pacasila dan menegakkan hukum serta terwujudnya toleransi dan kebinnekaan dalam bentuk program-program yang tersusun.

Sementara tugas PDRIS adalah mengajak masyarakat khususnya umat kristiani untuk berpartisipasi dalam sebuah keputusan politik, dan mewujudkan pendapat menjadi sebuah kebijakan bagi seluruh rakyat.

Baca juga: Bawaslu Bakal Libatkan Parpol Sebagai Pengawas Partisipatif di Pemilu 2024

Melakukan proses penyampaian aspirasi umat kristiani melalui PDRIS, demi mewujudkan pemerintahan dengan transparansi (keterbukaan), partisipasi (keterlibatan), akuntabilitas (tanggungjawab) dan koordinasi (membentuk kesamaan pandangan semua pemangku kepentingan). Contoh: Swiss, Swedia, Belanda, Norwegia, Selandia Baru dan Finlandia

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved