KPK Berharap Semua Buronan Ikuti Jejak Mardani Maming Menyerahkan Diri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.

@mardani_maming
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri, setelah dijadikan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri, setelah dijadikan buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri."

Baca juga: Brigadir Yosua Akhirnya Dimakamkan Secara Kedinasan, Kuasa Hukum: Setidaknya Menghibur Orang Tua

"Baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (28/7/2022).

KPK, kata Ali, akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

Lembaga antirasuah itu pun menghargai kedatangan Maming.

Baca juga: Jasad Brigadir Yosua Sudah Diformalin dan Membusuk, Tim Dokter Forensik Kesulitan Saat Autopsi Ulang

Ali mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming.

"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud, sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK, agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," papar Ali.

Sempat Protes Dijadikan DPO

Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).

Politikus PDIP itu datang ke gedung lembaga antirasuah pada pukul 14.02 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Maming tampak mengenakan jaket lengan panjang berwarna biru.

Baca juga: Khawatir Kabur, Polisi Cegah Empat Tersangka Kasus Penyelewengan Donasi ACT ke Luar Negeri

Ia sempat memprotes penetapan buronan untuknya setibanya di Kantor KPK.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Maming tak bicara banyak. Bendahara Umum PBNU itu langsung masuk ke gedung dwiwarna KPK.

Baca juga: Denny Indrayana Pastikan Mardani Maming Datang ke KPK Hari Ini

KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Komisi antikorupsi kemudian memasukkan Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (26/7/2022), karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menolak gugatan permohonan praperadilan yang ia layangkan. (lham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved