Kriminalitas

Tiga Pemuda Ini Tukar Sepeda Motor Curian dengan Setengah Gram Sabu di Kampung Ambon

Ketiganya masuk ke aparteman menggunakan sepeda motor dan saat keluar sempat membayar parkir ke petugas jaga.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Tiga pelaku MS (22), TR (19) dan AR (17) nekat mencuri sepeda motor di partkiran Aparteman City Park Tower B, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (23/7/2022) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Tak punya uang beli sabu, MS (22), TR (19) dan AR (17) nekat mencuri sepeda motor di parkiran Aparteman City Park Tower B, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (23/7/2022) dini hari.

Ketiganya masuk ke aparteman menggunakan sepeda motor dan saat keluar sempat membayar parkir ke petugas jaga.

Pihak aparteman tak menaruh rasa curiga karena sepeda motor yang diambil ketiga pelaku Yamaha Mio tahun 2007 B 6461 VT.

JO (39) pemilik sepeda motor menceritakan, ia parkir sepeda motor pada malam Minggu usai pergi bersama istrinya.

Sampai keesokan malamnya, ia tidak mengecek keberadaan sepeda motornya dan ketika akan menggunakan sudah tidak ada di parkiran.

Ia sempat mencari sepeda motornya, tapi tak kunjung menemukan kendaraannya hingga akhirnya melapor ke security.

Pihak keamanan membantu mencari kendaraan roda dua tersebut, tapi tak kunjung menemukan.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Toreh Prestasi, Tangkap Jaringan Narkoba Internasional, BB 22 Kg Sabu

Sampai akhirnya pihak keamanan membuka rekaman CCTV.

Ternyata ada tiga pelaku yang mengambil sepeda motor.

Wajahnya sangat jelas terlihat.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Cengkareng.

"Wajahnya jelas banget, apalagi di pintu keluar parkir terekam banget enggak pakai masker," katanya di Mapolsek Rabu (27/7/2022).

Kurang dari 12 jam setelah membuat laporan, ia mendapat kabar dari Polsek Cengkareng tiga tersangka ditangkap.

Ia senang bukan kepalang ketika mendapat kabar respon cepat dari aparat kepolisian terkait sepeda motornya.

JO datang ke Mapolsek Cengkareng untuk melihat kendaraannya, tapi ternyata sudah berubah warna dari Silver menjadi hijau gelap.

Baca juga: Sebuah Motor Hilang Digondol Maling dari Teras Rumah Warga di Kramat Jati, Pelakunya Dua Orang

Baca juga: Terjatuh dari Motor, Seorang Wanita Tewas Tertabrak Truk di Jalan Raya Siliwangi Bekasi

"Awalnya enggak yakin, tapi pas disuruh buka jok sepeda baru saya percaya dan di dalam ada pelat nomor sama kaya di STNK," jelasnya.

Pelaku menukar sepeda motor dengan sabu setengah gram di Kampung Ambon

Tiga pelaku hanya menunduk malu ketika dijajarkan depan awak media usai ditangkap karena mencuri sepeda motor di Aparteman City Park.

Tangan ketiganya saling diborgol oleh aparat kepolisian agar tak melarikan diri ketika ditampilkan dalam keterangan rillis Mapolsek Cengkareng.

Para tersangka ini mengenakan seragam kebanggan warna oranye dengan tulisan Tahanan Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengaku, usai mencuri sepeda motor, ketiganya langsung membawa ke Kampung Ambon.

Mereka menukarkan sepeda motor korban dengan sabu seberat 0,5 gram atau seharga Rp 800.000 ke salah satu pengedar di sana. 

"Narkoba itu langsung digunakan sampai habis sama ketiga pelaku," ucap Ardhie.

Alumni Akpol 2010 ini mengaku, proses penangkapan tersangka ini terbilang cepat hanya sekira 12 jam saja.

Ketika itu, wajah pelaku terdeteksi sering ada di kawasan Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sehingga pelaku melakukan pengejaran kepada tiga tersangka dan saat didatangi ke Kampung Ambon ada sepeda motor korban.

"Akhirnya kami amankan ketiga tersangka dan sempat tidak mengakui, setelah kami periksa intensif akhirnya mereka mengaku mencuri sepeda motor korban," katanya.

Mantan Kasat Lantas Polres Pekalongan ini menambahkan, dengan adanya peredaran narkoba di Kampung Ambon pihaknya bakal melakukan razia secara rutin.

Kemudian petugas Kampung Tangguh Jaya akan kembali diaktifkan secara intens lagi.

Mengingat peredaran narkoba masih marak di sana dan pihaknya berjanji akan memberangus keberadaan sabu di Kampung Ambon.

"Ketiga tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara tujuh tahun," ungkap mantan Kapolsek Biak Kota.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved