Dituding Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming, KPK: Kenapa Baru Mau Hadir Tanggal 28?

Kuasa hukum Maming menuding KPK berusaha menyembunyikan konfirmasi kehadiran Maming pada 28 Juli 2022.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan surat yang dikirim kuasa hukum bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada 25 Juli 2022. 

Tribunnews mendapatkan lampiran surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim kepada KPK pada Senin (25/7/2022) lalu.

Dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK itu, Maming disebut akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi pada Kamis (28/7/2022) besok.

Baca juga: Deklarasi Prabowo Capres Digelar Akhir Bulan Ini, Elite NasDem: Kalau Perlu Kita Beri Karangan Bunga

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyernya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan."

"Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," ujar BW.

Mantan komisioner KPK ini pun berpendapat lembaga antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat, dengan menyebutkan kliennya tidak kooperatif.

Baca juga: Tak Tahu Keberadaan Mardani Maming, Denny Indrayana: Butuh Lebih Mendekatkan Diri pada yang di Atas

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force?"

"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK? Dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," papar BW.

Jadi DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO, dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Juli 2022: Dosis I: 202.220.748, II: 169.838.808, III: 54.676.848

Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri, agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198, atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," papar Ali.

Gagal Jemput Paksa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved