Bersaksi di Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya, Ade Armando: Yang Bersalah Harus Dihukum Setimpal
Ia menjelaskan, kondisi fisiknya pun sudah membaik usai mengalami pengeroyokan.
Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Enam terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.
Keenam terdakwa dalam kasus tersebut adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, menyebabkan orang luka pada tubuhnya," bunyi dakwaan jaksa.
Baca juga: Kamis Lusa Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Roy Suryo Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, 11 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. (Naufal Lanten)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ade-Armando-Jadi-Saksi-Sidang-Kasus-Pengeroyokan-Dirinya.jpg)