Selasa, 12 Mei 2026

Bersaksi di Sidang Kasus Pengeroyokan Dirinya, Ade Armando: Yang Bersalah Harus Dihukum Setimpal

Ia menjelaskan, kondisi fisiknya pun sudah membaik usai mengalami pengeroyokan.

Tayang:
Tribunnews/Naufal Lanten
Pegiat sosial media Ade Armando berharap majelis hakim dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, kepada para terdakwa pengeroyok dirinya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pegiat sosial media Ade Armando berharap majelis hakim dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, kepada para terdakwa pengeroyok dirinya.

Ia pun berharap para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

“Saya sih berharap keadilan bisa ditegakkan ya, siapa yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukan.”

Baca juga: Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo Masih Bercanda dan Tertawa Sesaat Sebelum Brigadir Yosua Tewas

“Bukan karena saya dendam atau apa pun, tapi karena menurut saya apa yang dilakukan oleh para pengeroyok itu tidak dapat dibenarkan."

"Dan setiap orang di Indonesia harus sadar bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan hukum akan ditegakkan kepada mereka,” tutur Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Jadi Saksi

Pegiat media sosial Ade Armando menjadi saksi dalam persidangan kasus pengeroyokan terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

"Saya hanya sekadar jadi saksi terhadap kasus pengeyorokan atau percobaan pembunuhan terhadap saya itu,” kata Ade Armando kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ade mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang sebagai saksi pada hari ini.

Ia menjelaskan, kondisi fisiknya pun sudah membaik usai mengalami pengeroyokan.

Selain itu, Ade mengaku baru sembuh dari Covid-19.

“Menurut rumah sakit tidak ada yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan, aman semua,” ungkapnya.

Baca juga: Deklarasi Prabowo Capres Digelar Akhir Bulan Ini, Elite NasDem: Kalau Perlu Kita Beri Karangan Bunga

Berdasarkan pantauan Tribunnews di PN Jakpus, Ade Armando yang mengenakan batik cokelat, tiba sekira pukul 12.27 WIB.

Kedatangan Ade dikawal lima polisi dan didampingi kuasa hukumnya, Andi Windo.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tersebut digelar pukul 09.00 WIB di ruang Ali Said. Sidang dengan nomor perkara 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. itu akan digelar secara terbuka.

Baca juga: Tak Tahu Keberadaan Mardani Maming, Denny Indrayana: Butuh Lebih Mendekatkan Diri pada yang di Atas

Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum. Enam terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ade.

Keenam terdakwa dalam kasus tersebut adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, menyebabkan orang luka pada tubuhnya," bunyi dakwaan jaksa.

Baca juga: Kamis Lusa Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Roy Suryo Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Pengeroyokan terhadap dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, 11 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. (Naufal Lanten)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved