Tak Tahu Keberadaan Mardani Maming, Denny Indrayana: Butuh Lebih Mendekatkan Diri pada yang di Atas
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengira bisa saja Maming tengah berziarah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, mengaku tak tahu keberadaan kliennya yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengira bisa saja Maming tengah berziarah.
"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah."
Baca juga: DAFTAR 10 Perusahaan Cangkang ACT, Diduga Ikut Menerima Donasi Publik
"Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas."
"Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Denny juga mengaku jarang berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Baca juga: Pangkas Donasi ACT 30 Persen, Ahyudin Digaji Rp450 Juta Tiap Bulan, Ibnu Khajar Rp200 Juta
Ia saat ini masih fokus sidang praperadilan yang diajukan Maming.
"Komunikasi-komunikasi yang dalam beberapa hari ini agak jarang, karena kami fokus ke praperadilan," ungkapnya.
Denny pun meminta KPK menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung, di mana pembacaan putusan akan dilangsungkan pada Rabu (27/7/2022) besok.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pengancam Brigadir Yosua Ternyata Juga Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Ia memastikan Maming akan mengikuti segala proses hukum yang ada.
"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang."
"Ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah."
"Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan?" Ucapnya.
KPK Minta Bareskrim Bantu Tangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO, dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Juli 2022: Dosis I: 202.220.748, II: 169.838.808, III: 54.676.848
Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri, agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Di samping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198, atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," papar Ali.
Gagal Jemput Paksa
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).
Tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, di apartemen di bilangan Jakarta Pusat.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas
Ali mengatakan, terhadap tersangka yang tidak bersikap kooperatif, KPK secara bertahap bisa menerbitkan DPO (daftar pencarian orang).
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," jelasnya.
Terkait lolosnya Maming dari upaya jemput paksa hari ini, KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Maming.
Baca juga: Sekjen PDIP Pertanyakan Prestasi Anies Baswedan, Mardani Ali Sera: Kalau Saya Sih Bahagia
Lembaga antirasuah berharap dengan bantuan masyarakat, pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.
"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," papar Ali.
Ali meminta Maming menyerahkan diri agar kepastian hukum dapat segera terpenuhi.
Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Digelar di RSUD, Lebih dari 10 Dokter Forensik Dilibatkan
Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.
Ali juga mengingatkan para pihak yang coba-coba menyembunyikan Maming, akan dikenakan pasal perintangan penyidikan.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka."
"Karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)