Pelapor Suharso Monoarfa,Fadli Rumakefing Dipanggil ke KPK
“Kami mendatangi KPK, melakukan klarifikasi laporan yang diajukan Kamis (14/7/2022) lalu. Dari pihak KPK cukup kooperatif merespon laporan kami,” kata
Amel menyebutkan KPK mengubah aturan mengenai Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Jika pada aturan 2016 mengakui perjanjian pisah harta, maka sejak 2019 diubah menjadi tidak mengakui perjanjian pisah harta pasangan/istri pada aturan yang terbaru.
"Hal ini menyebabkan harta kas/setara kas isteri Ketum yang pada saat itu juga menjabat sebagai Anggota DPR RI senilai sekitar Rp 84 miliar, di mana yang paling signifikan misalnya aset tanah dan bangunan sekolahan di daerah Kebayoran Lama senilai Rp 60 miliar, serta beberapa unit apartment ini juga diakui sebagai harta Ketum," kata Amel.
"Kemudian jumlah ini dikurangi hutang konsumtif seperti cicilan dan lainnya senilai Rp 24 miliar, menjadikan harta Ketum Suharso yang diakui menjadi senilai sekitar Rp 61 miliar," sambung dia.
Amel mengklaim kenaikan LHKPN Suharso di tahun-tahun berikutnya selalu wajar. Pada 2020, Suharso tercatat memiliki kekayaan Rp 69 miliar. Di tahun 2021, LHKPN mencatat harta Suharso Monoarfa sebesar Rp 73 miliar.
"Perlu ditekankan, semua harta tak bergerak diperoleh dari tahun 1990-2016, tidak ada penambahan aset tak bergerak setelah itu. Harta bergerak Ketum Suharso berubah semata karena menjual yang lama, sedang yang baru dibeli sebagian besar dengan cara mencicil," kata Amel.
Amel pun memastikan tidak ada kejanggalan dalam LHKPN milik Suharso Monoarfa.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum Dilaporkan ke KPK, PPP Buka Alasan Harta Suharso Monoarfa "Meroket"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Indonesia-Youth-Community-Network-IYCN-Fadli-Rumakefing.jpg)