Rabu, 22 April 2026

Pelapor Suharso Monoarfa,Fadli Rumakefing Dipanggil ke KPK

“Kami mendatangi KPK, melakukan klarifikasi laporan yang diajukan Kamis (14/7/2022) lalu. Dari pihak KPK cukup kooperatif merespon laporan kami,” kata

Editor: Ahmad Sabran
HO
Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing dan kuasa hukumnya, Asep Ubaidilah di gedung KPK, Selasa (27/7/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dengan terlapor Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Ketua Indonesia Youth Community Network (IYCN) Fadli Rumakefing selaku pelapor memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Fadli Rumakefing datang dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Asep Ubaidilah.

“Kami mendatangi KPK, melakukan klarifikasi laporan yang diajukan Kamis (14/7/2022) lalu. Dari pihak KPK cukup kooperatif merespon laporan kami,” kata Fadli Rumakefing.

Selanjutnya, Fadli menyebut akan menambah beberapa bukti pendukung lainnya kepada KPK. Dia pun berharap KPK bisa terus independen dalam setiap menerima laporan masyarakat.

Ia mengatakan, KPK menunggu beberapa bukti dari dirinya.

"Kalau sudah lengkap akan ditindaklanjuti. Kami berharap KPK masih tetap independen, sehingga bisa menindak tegas setiap penyelenggara negara yang melanggar. Panggilan ini (klarifikasi) adalah bukti proses tindaklanjut KPK. Pernyataan tindak lanjut itu pun diperkuat tadi saat di dalam,” kata Asep.

Baca juga: Tak Tahu Keberadaan Mardani Maming, Denny Indrayana: Butuh Lebih Mendekatkan Diri pada yang di Atas

Baca juga: Kamis Lusa Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Roy Suryo Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Baca juga: Polri Janji Jelaskan Secara Gamblang Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Dalam laporannya, Fadli melampirkan sejumlah bukti foto perjalanan Suharso yang menggunakan fasilitas pesawat jet pribadi.

Ia menyebut Suharso juga diduga beberapa kali menggunakan fasilitas negara untuk datang ke acara partai.

Selain dugaan gratifikasi, dalam laporannya ke KPK Fadli juga menduga Suharso memiliki harta kekayaan yang janggal berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Suharso melaporkan jumlah harta kekayaannya sebesar Rp 3,235 miliar pada 29 Desember 2003. Kemudian, harta kekayaan Suharso turun menjadi Rp 84,279 juta pada 2018, akan tetapi harta tersebut melonjak naik menjadi Rp 59,861 miliar pada 2019, lalu Rp 69,793 miliar pada 2020 dan 73,064 miliar pada 2021.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syarifah Amelia membeberkan alasan harta kekayaan Ketua Umum PPP yang juga Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa sempat meroket dari tahun 2018 ke tahun 2019 silam.

"Dikarenakan pada saat itu beliau telah berpisah dengan istri pertama, sehingga dicatat sebagai penghapusan lainnya. Oleh karenanya, yang dianggap murni harta Ketum Suharso hanya berupa saldo tabungan atas nama Suharso Monoarfa senilai Rp 84 juta," ujar Amel dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, Amel menjelaskan, terdapat harta atas nama istri kedua Suharso. Namun, dikarenakan adanya perjanjian pisah harta, maka harta itu dinyatakan tidak perlu dicatatkan pada LHKPN Suharso.

"Sedang pendapatan tahunan Ketum Suharso dari gaji senilai hampir Rp 1 miliar, sebanding dengan pengeluaran rutin bulanan tahunan beliau," tutur dia.

Amel menyebutkan KPK mengubah aturan mengenai Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Jika pada aturan 2016 mengakui perjanjian pisah harta, maka sejak 2019 diubah menjadi tidak mengakui perjanjian pisah harta pasangan/istri pada aturan yang terbaru.

"Hal ini menyebabkan harta kas/setara kas isteri Ketum yang pada saat itu juga menjabat sebagai Anggota DPR RI senilai sekitar Rp 84 miliar, di mana yang paling signifikan misalnya aset tanah dan bangunan sekolahan di daerah Kebayoran Lama senilai Rp 60 miliar, serta beberapa unit apartment ini juga diakui sebagai harta Ketum," kata Amel.

"Kemudian jumlah ini dikurangi hutang konsumtif seperti cicilan dan lainnya senilai Rp 24 miliar, menjadikan harta Ketum Suharso yang diakui menjadi senilai sekitar Rp 61 miliar," sambung dia.

Amel mengklaim kenaikan LHKPN Suharso di tahun-tahun berikutnya selalu wajar. Pada 2020, Suharso tercatat memiliki kekayaan Rp 69 miliar. Di tahun 2021, LHKPN mencatat harta Suharso Monoarfa sebesar Rp 73 miliar.

"Perlu ditekankan, semua harta tak bergerak diperoleh dari tahun 1990-2016, tidak ada penambahan aset tak bergerak setelah itu. Harta bergerak Ketum Suharso berubah semata karena menjual yang lama, sedang yang baru dibeli sebagian besar dengan cara mencicil," kata Amel.

Amel pun memastikan tidak ada kejanggalan dalam LHKPN milik Suharso Monoarfa.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum Dilaporkan ke KPK, PPP Buka Alasan Harta Suharso Monoarfa "Meroket"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved