UMP 2022 DKI
Ditanya Terkait Banding UMP 2022 ke PTUN, Wagub DKI Ariza: Masih Rahasia, Tidak Boleh Dibocorkan
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria belum bisa umumkan banding atau tidak terkait desakan banding penurunan Upah Minimum Provinsi 2022 DKI.
Hedy berujar bahwa para buruh ingin memberi dukungan kepada Anies supaya melakukan banding.
Dia memastikan akan memberikan masukan kepada Anies terkait pengambilan keputusan nantinya.
"Nasib potensi banding ke PTUN, saya serahkan sepenuhnya pada keputusan Pak Gubernur," ujar Hedy.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, perwakilan massa aksi demo dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Tri menyampaikan orasinya setelah massa menyanyikan lagu pembuka Bagimu Negeri.
"Hidup buruh, hidup buruh! Rekan-rekanku seperjuangan sekalian, pagi hari ini menjelang siang didukung oleh cuaca seperti ini yang temaram. Seakan mengisyaratkan perjuangan kita masih harus dilanjutkan," ujar pria yang akrab dipanggil Bung Tri saat orasi.
Bung Tri mengaku, berdasarkan pantauan mereka di lapangan, sudah banyak perusahaan-perusahaan yang menjalankan melaksanakan dan memberikan upah 5.1 persen.
Itu artinya sudah banyak perusahaan yang menjalankan hal tersebut, berarti perusahaan mampu menjalankan kenaikan upah 5.1 persen.
Akan tetapi, baru saja berjalan baru saja diputuskan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta menggugat keputusan tersebut.
"Bukan kita tidak mau hal itu dilakukan oleh APINDO. Yang menjadi pertanyaan, sebelum APINDO menggugat, ada dua perusahaan yang terdampak langsung ketika dia memberikan upah kepada pekerjanya, dia langsung mencabut kuasa-kuasanya," ujar Bung Tri.
Menurutnya, kepentingan tersebut hanya kepentingan APINDO semata, bukan kepentingan pengusaha-pengusaha yang lain.
Bung Tri mengatakan, survei yang dilakukan di awal tahun ketika seorang pekerja di Jakarta membutuhkan biaya hidup 5.3 juta rupiah, tuntunan kita di 2022 kenaikan UMP sebesar 10 persen, pihaknya masih bisa legowo ketika kenaikan itu hanya 5.1 itu menjadi kesepakatan bersama.
Tetapi, APINDO menggugat untuk menurunkan kembali nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 5.1 persen ke 0.85 persen yang jelas-jelas itu di bawah inflasi Jakarta.
"Apakah dengan 5.1 buruh-buruh membeli mobil mewah? Apakah kami akan membeli rumah mewah? Ketika kita ingin bertahan hidup, APINDO dengan seenaknya mengatakan apa kerugian bapak ketika menggugat saya hanya beban moral saja? Moralmu ketika kamu (APINDO) mematahkan UMP DKI Jakarta 5.1 persen itu moral yang kamu gagalkan," ujar Bung Tri.
Hal itulah yang membuat mereka tergabung dalam also hari ini, untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di akhir orasi, Bung Tri berharap yang menjadi perjuangan buruh dapat menjadi suatu keberhasilan.