Selasa, 21 April 2026

Mardani Maming Mau Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Minta KPK Hormati Proses Praperadilan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tetap berpegangan pada pandangan agar KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan, baru memproses hukum Maming.

Istimewa
Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Denny mengatakan baru akan mengecek informasi tersebut.

"Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar."

Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas

"Tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tetap berpegangan pada pandangan agar KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan, baru memproses hukum Maming.

Pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel pada Rabu (27/7/2022) lusa.

Baca juga: Sekjen PDIP Pertanyakan Prestasi Anies Baswedan, Mardani Ali Sera: Kalau Saya Sih Bahagia

"Ya, kita mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu."

"Jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan, supaya tidak terjadi komplikasi kan."

"Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Geledah Apartemen

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022), untuk mencari bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan, saat ini upaya penggeledahan masih berlangsung.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Saya Bersyukur dan Berterima Kasih, PAN Tambah Populer

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir ke KPK pada Kamis (21/72022) lalu.

Namun, lanjut Ali, Maming tidak hadir dan KPK menilai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu tak kooperatif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved