Pilpres 2024
Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq Shihab Punya Kriteria Capres yang Bakal Didukung dalam Pilpres 2024
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya belum menentukan posisinya menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya belum menentukan posisinya menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan Aziz dalam sebuah diskusi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).
Menurut Aziz, Rizieq telah memberikan komando bagi pengikutnya untuk menguatkan kembali barisan sesuai dengan arahan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Komandonya jalan, tetapi baru sampai itu. Belum ada perintah ke satu kelompok (capres)," kata Aziz.
Meski demikian, Aziz menyebut bahwa Rizieq telah mengantongi kriteria capres yang bakal didukung dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Boleh Sembarangan Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin Bapas
Baca juga: Pengamat Prediksi Habib Rizieq Shihab Bakal Terlibat Politik pada Pemilu 2024, Siapa yang Didukung?
Baca juga: Warga Megamendung Sambut Gembira Bebasnya Habib Rizieq Shihab, Ahmad: Dia Imam Besar Umat Islam
"Pertama, kami concern penistaan agama. Kedua, terkait pihak-pihak yang banyak menjual aset ke pihak luar, terus penegakan HAM. Jadi, itu jadi catatan kami. Itu jadi kriteria," ujar Aziz.
Aziz menerangkan bahwa Rizieq tidak akan memberikan dukungan yang kuat terhadap pihak-pihak yang telah didukung, namun malah menyimpang.
Aziz menuturkan terhadap Prabowo Subianto yang pernah didukung oleh kliennya pada pilpres 2019 dipastikan akan dari nol lagi dalam Pilpres 2024.
Namun, Aziz menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan Ketua Umum Partai Gerindra itu yang sudah masuk dalam kabinet Indonesia Maju.
"Pak Prabowo di kabinet tetap kami hormati. Kami tidak menganggap sesuatu yang harus kami perangi. Tetapi, itu sudah jadi catatan. Untuk Pak Prabowo tadi sudah dari nol lagi," terang Aziz.
Dalam Pilpres 2024, Aziz menyebut sikap politik Rizieq tidak akan netral meski peluang itu ada.
"Netral kan berarti enggak jalan. Kalau misalnya netral berarti jalannya menyeramkan. Tapi setiap kemungkinan itu ada, namun yang netral itu kecil," jelas Aziz.
BERITA VIDEO: Habib Rizieq Harus Wajib Laporan dan Tidak Boleh Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin Bapas
Bebas Bersyarat
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.
Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.