Jumat, 10 April 2026

Modus Lima Tersangka Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong

Polres Metro Bekasi mengungkap modus lima orang tersangka komplotan penyelewengan distribusi BBM solar bersubsidi di Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, Cikarang -- Polres Metro Bekasi baru saja mengamankan lima orang tersangka yang melakukan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43), membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD).

SKD sendiri merupakan lembaran yang dimiliki oleh para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna megoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor.

Surat tersebut dikeluarkan oleh gabungan kelompok tani (gapoktan) yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kecamatan Muaragembong.

Baca juga: Kuburan Motor di Polres Metro Bekasi, Pemilik Malas Ambil karena Biaya Perbaiki yang Mahal

"Jadi ada yang namanya Surat Keterangan Desa (SKD) yang bisa digunakan untuk mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU, yang kemudian tidak sekedar untuk kedandaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," ungkap Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022).

Dalam hal ini, tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama di mana mereka mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.

Diketahui hingga kini tak ada satu pun SPBU yang didirikan di wilayah Kecamatan Muaragembong, sehingga masyarakat harus membelinya ke wilayah lain.

"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," tuturnya.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi

RD kemudian memerintahkan satu orang kaki tangannya berinisial EN dan untuk membeli 200 liter solar. En diberi upah Rp150.000 setiap melakukan pembelian.

Selanjutnya, RD menjual solar tersebut kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.

Modus serupa juga dilakukan oleh AL di mana ia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter, dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.

"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter," kata Gidion.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong

Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 119 dirijen, di mana satu dirijen berisi 35 liter solar bersubsidi.

Kemudian 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (abs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved