Polisi Ringkus Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong
Polres Metro Bekasi meringkus lima orang anggota komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, Cikarang -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi meringkus lima orang yang terlibat dalam kompoltan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan lima orang berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43), melakukan penyelewengan distribusi BBM berjenis solar.
"Jadi pada prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan BBM dalam hal ini solar, yang diatur tata niaganya, sehingga untuk menjamin rantai distribusi dan bisa dirasakan oleh masyarakat pengguna, khususnya masyarakat kecil," kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi
Gidion menerangkan bahwa BBM berjenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, penyelewengan di dalam proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum.
"Nah karena solar ini jadi salah satu objek tata biaga yang dijamin, kemudian mendapatkan subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Solar yang dibeli oleh kelima tersangka di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang, seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Muaragembong.
Baca juga: Kombes Gidion Berkomitmen Tekan Kasus Pembegalan di Kabupaten Bekasi
Namun, mereka malah mendistribusikan solar ke luar wilayah Muaragembong. Bahkan diduga kuat kelimanya menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri.
Hal itu menyebabkan solar bersubsidi tak menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.
"Tapi mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," tuturnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Rilis-kasus-BBM-solar-bersubsidi-di-Mapolres-Metro-Bekasi.jpg)