Pemilu 2024

Sehari Usai Dilaporkan, Bawaslu Nyatakan Dugaan Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Bisa Ditindaklanjuti

Adapun keputusan ini ditetapkan, setelah Bawaslu melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang masuk.

Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, tidak memenuhi syarat materiel. 

"Nah, uangnya enggak usah diberikan, dikantong aja, dikantongin! 10 ribu yang tanggung Putri tuh Putri (anak Mendag Zulkifli)," terang Zulhas dalam video tersebut.

Tak sampai di sana, ia secara terang-terangan meminta warga untuk memilih anaknya pada pileg nanti.

Baca juga: Menteri PUPR: Jokowi Bakal Kunjungi Ibu Kota Nusantara Tiga Bulan Sekali

"Diterima dari Mbak Futri, tepuk tangan dong ibu-ibu, gratis! Tapi milih Futri ya! Oke? Nah kalau milih Putri entar tiap dua bulan ada deh ginian (minyak goreng gratis)," beber Zulhas.

Futri maju sebagai calon legislatif DPR untuk Dapil Lampung I yang meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved