Pemilu 2024

Laporan Dugaan Zulhas Kampanye di Luar Jadwal Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu, Ray Rangkuti Bingung

Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak dapat diregistrasi.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Direktur Eksekuti Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti yang melaporkan Zulhas, mempertanyakan sebuah laporan tidak memenuhi syarat meteriel, saat diregister pun tidak. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

Laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel, sehingga tidak dapat diregistrasi.

Direktur Eksekuti Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti yang melaporkan Zulhas, mempertanyakan sebuah laporan tidak memenuhi syarat meteriel, saat diregister pun tidak.

Baca juga: Duga Brigadir Yosua Disiksa Sebelum Meninggal, Kuasa Hukum: Saya Sangat Yakin Ini Ulah Psikopat

"Atau jika satu laporan tidak memenuhi syarat meteriel, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran."

"Jadi poin ini terasa membingungkan," ujar Ray, Kamis (21/7/2022)

Ray mengatakan ada satu hal penting dari laporan mereka, yang mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan, demi memastikan suatu pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.

Baca juga: Ragukan Objektivitas Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kapolda Main Teletubbies

Karena, ia yakin laporan mereka akan sulit diterima jika hanya didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional.

"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jujur, adil, dan berkualitas ditegakkan."

"Sejatinya, mantra 'jurdil' itu tak mengenal tahapan pemilu. Kapan pun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi."

Baca juga: Ada Dua Laporan Polisi Terkait Brigadir Yosua, Ditangani Polda Metro Jaya dan Bareskrim

"Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu," beber Ray.

Dengan keputusan Bawaslu ini, jelas Ray, dapat disimpulkan segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas, dan sebagainya, bukanlah pelanggaran pemilu,  selama tidak masuk tahapan penetapan peserta pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye.

Tidak Bisa Ditindaklanjuti

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, tidak memenuhi syarat materiel.

Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima), dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut, juga tidak dapat diregistrasi.

“Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materiel."

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 20 Juli 2022: 5.653 Kasus Positif, 10 Pasien Meninggal, 2.331 Orang Sembuh

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved