demo buruh

Ratusan Buruh KSPI Demo di Depan Balai Kota, Berkaitan dengan UMP 2023

Said Iqbal menginformasikan, aksi bersama partai buruh di Balai Kota, Kecamatan Gambir, DKI Jakarta akan dilaksanakan Rabu (20/7/2022).

Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Massa aksi demo KSPI datang di depan gedung Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). 

Massa Aksi Demo Datang di Depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Awali Kegiatan dengan Menyanyikan Lagu Bagimu Negeri

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekira pukul 10.30 WIB massa aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan sekira 200 orang sudah hadir di lokasi.

Sementara itu, 100 orang lainnya sedang perjalanan menuju ke lokasi.

"Kami rencana akan menyampaikan aspirasi di depan sini. Setelah itu akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara langsung," ujar Winarso.

Sebelum melakukan aksi, massa Menyanyikan Lagu Bagimu Negeri secara serentak dan kompak.

Baca juga: Waspada Lewat Gedung DPR/MPR, Bakal Ada Demo Mahasiswa Menolak Pengesahan RKUHP

Massa tergabung dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menginformasikan, aksi bersama partai buruh di Balai Kota, Kecamatan Gambir, DKI Jakarta akan dilaksanakan Rabu (20/7/2022).

"Jadi demonya itu aksi besok ya. Rencana kan hari ini, tapi diundur besok pukul 09.30 WIB," ujar Said saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).

Diketahui, demo tersebut dilakukan karena adanya tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Said mengatakan, apabila ada waktu maka akan bergeser ke PTUN DKI Jakarta. Tapi fokusnya adalah di Balai Kota.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pukul 13.00 WIB Belum Terlihat Massa Aksi Demo 11 April di Kawasan Bundaran HI

Lebih lanjut Said menginformasikan, massa aksi yang terlibatvada sekitar 500 orang di wilayah DKI Jakarta saja.

"Kemudian yang mengikuti aksi ada anggota KSPI dan anggota Partai Buruh Jakarta," ujar Said.

Adapun isu yang akan disampaikan adalah meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN.

Alasan tuntutan tersebut karena UMP 2022 sudah berjalan selama tujuh bulan.

Hal tersebut dirasa tidak mungkin apabila terjadi penurunan di tengah jalan.

"Kalau keputusan PTUN itu akan dijadikan pertimbangan, itu berarti untuk UMP 2023 supaya tidak menimbulkan kekacauan," ujar Said.

Kalau sekarang, Said mengumpakan apabila ada pesangon, akan menggunakan dasar dari UMP yang ada.

Said mempertanyakan bagaimana kalau pesangon dikembalikan sebagian, dan bagaimana terkait upaya lembur.

Said memastikan hal tersebut akan menimbulkan kekacauan dan keributan.

"Kecuali diputuskan di awal Januari (2022), mungkin masih bisa didiskusikan," ujar Said.

Alasan yang berikutnya, menurut Said, Anies tidak boleh kalah dengan keputusannya PTUN.

Kenapa harus melakukan banding? Said menilai PTUN itu abuse of power. Dia melebihi kewenangannya. 

"Kan PTUN hanya memeriksa gugatan terhadap persoalan administrasi dari sebuah keputusan pemerintah. Saya ketawa saja melihat PTUN memutuskan begitu," ujar Said.

Menurutnya mustahil lembaga seperti PTUN bisa memutuskan upah.

Lalu, isu kedua yang akan disampaikan tuntutannya adalah meminta Anies bertindak tegas selama ada proses banding.

"UMP yang sekarang yaitu Rp 4.67 juta, tetap berlaku. Enggak tiba-tiba keputusan PTUN itu berlaku. Karena kan masih banding," ujar Said.

Dan yang terakhir, Said meminta Apindo tidak menimbulkan kegaduhan. 

"Karena dengan keputusan PTUN yang belum mengikat, jangan bikin kegaduhan dengan mengeluarkan surat edaran," ujar Said.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bersama partai buruh menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Keputusan yang dimaksud adalah tentang penurunan UMP sebesar kurang lebih Rp 100.000 dari yang awalnya Rp 4.67 juta menjadi Rp 4.53 juta per bulan.

Said Iqbal bersama Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengajukan banding paling lambat Rabu (20/7/2022) atau Kamis (21/7/2022) depan.

Hal tersebut ia sampaikan saat 'Konferensi Pers: Menolak Penurunan UMP DKI Tahun 2022' yang digelar secara online dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (15/7/2022).

"Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut yaitu banding ke Mahkamah Agung, menolak keputusan PTUN," ujar Said.

Said menyampaikan alasan mereka mendesak Anies untuk banding adalah yang pertama, sudah tujuh bulan UMP DKI Jakarta berjalan.

Hal tersebut berarti perusahaan-perusahaan yang sudah membayar upah sebesar Rp 4.67 juta tersebut, mampu untuk memberikan upah itu.

Alasan berikutnya, menurut Said, tidak pernah ada di seluruh dunia penurunan upah di tengah jalan.

Konflik horizontal akan terjadi antara buruh dan perusahaan apabila upah diturunkan.

"PTUN DKI sudah melebihi kewenangannya, mereka hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi," ujar Said.

Said menilai, PTUN tidak melihat apakah pejabat negara melakukan penyimpangan terhadap administrasi atau prosedur dalam memutuskan sebuah kebijakan.

Menurut Said, seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan oleh APINDO dengan alasan administrasinya menyimpang.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan APINDO, dan kemudian memutuskan penurunan UMP DKI menjadi Rp 4.53 juta per bulan," ujar Said.

Hal tersebut berbahaya, Said mempertanyakan siapa yang memberi kewenangan pada PTUN untuk memutuskan hal itu.

Menurutnya, perubahan UMP berdasarkan putusan gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati atau wali kota atau dewan pengupahan provinsi.

Apabila mengacu pada UU Omnibus Law, harusnya perubahan UMP DKI Jakarta 0.57 persen, di bawah Rp 4.5 juta per bulan.

"Kalau pakai keputusan gubernur 5.1 persen, perubahannya ya jadi Rp 4.67 juta per bulan. Tapi PTUN memutuskan UMP jadi Rp 4.53 juta per bulan," ujar Said.

Said mempertanyakan dasarnya apa, menurutnya tidak ada yang menyuruh dan hal tersebut merupakan abuse of power.

Lebih lanjut Said mengatakan, wibawa pemerintah seharusnya tidak boleh jatuh karena tidak mengajukan banding

Apabila Anies tidak mengajukan banding, Said menilai, Anies merupakan sosok pemimpin yang tidak konsisten.

Alasan berikutnya, menurut Said, harusnya putusan PTUN yang menerima gugatan APINDO diputuskan Bulan Januari 202, sebelum pelaksanaan awal UMP 2022 yang telah diputuskan. 

"Semua serikat buruh sudah dipanggil oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Mayoritas menolak semua keputusan PTUN. minta ada banding," ujar Said.

Oleh karena itu, KSPI bersama partai buruh direncanakan akan melakukan aksi pada Selasa (19/7/2022) depan, di Balai Kota DKI Jakarta.

Aksi tersebut akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta.

Rencana ada kurang lebih 500 hingga 1.000 buruh yang tercatat akan melakukan aksi di Balai Kota dan di PTUN Jakarta. (m36)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved