demo buruh

Ratusan Buruh KSPI Demo di Depan Balai Kota, Berkaitan dengan UMP 2023

Said Iqbal menginformasikan, aksi bersama partai buruh di Balai Kota, Kecamatan Gambir, DKI Jakarta akan dilaksanakan Rabu (20/7/2022).

Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga
Massa aksi demo KSPI datang di depan gedung Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). 

Keputusan yang dimaksud adalah tentang penurunan UMP sebesar kurang lebih Rp 100.000 dari yang awalnya Rp 4.67 juta menjadi Rp 4.53 juta per bulan.

Said Iqbal bersama Partai Buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengajukan banding paling lambat Rabu (20/7/2022) atau Kamis (21/7/2022) depan.

Hal tersebut ia sampaikan saat 'Konferensi Pers: Menolak Penurunan UMP DKI Tahun 2022' yang digelar secara online dalam channel YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (15/7/2022).

"Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut yaitu banding ke Mahkamah Agung, menolak keputusan PTUN," ujar Said.

Said menyampaikan alasan mereka mendesak Anies untuk banding adalah yang pertama, sudah tujuh bulan UMP DKI Jakarta berjalan.

Hal tersebut berarti perusahaan-perusahaan yang sudah membayar upah sebesar Rp 4.67 juta tersebut, mampu untuk memberikan upah itu.

Alasan berikutnya, menurut Said, tidak pernah ada di seluruh dunia penurunan upah di tengah jalan.

Konflik horizontal akan terjadi antara buruh dan perusahaan apabila upah diturunkan.

"PTUN DKI sudah melebihi kewenangannya, mereka hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi," ujar Said.

Said menilai, PTUN tidak melihat apakah pejabat negara melakukan penyimpangan terhadap administrasi atau prosedur dalam memutuskan sebuah kebijakan.

Menurut Said, seharusnya PTUN cukup menyatakan menolak atau menerima gugatan yang diajukan oleh APINDO dengan alasan administrasinya menyimpang.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan APINDO, dan kemudian memutuskan penurunan UMP DKI menjadi Rp 4.53 juta per bulan," ujar Said.

Hal tersebut berbahaya, Said mempertanyakan siapa yang memberi kewenangan pada PTUN untuk memutuskan hal itu.

Menurutnya, perubahan UMP berdasarkan putusan gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati atau wali kota atau dewan pengupahan provinsi.

Apabila mengacu pada UU Omnibus Law, harusnya perubahan UMP DKI Jakarta 0.57 persen, di bawah Rp 4.5 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved