Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow: Belum Final!
MS Glow kalah dalam gugatan yang dibuat pihak Putra Siregar lewat PS Glow, di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Jumpa pers pihak MS Glow soal perseteruan merek dagang dengan PS Glow.
"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya.
"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah ckup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Konflik MS Glow dan PS Glow Terungkap! Putra Siregar Mengaku Ditodong Rp60 Miliar
Namun, diakui Arman kalau Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan.
"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish.