Kalah Gugatan dari PS Glow, MS Glow: Belum Final!

MS Glow kalah dalam gugatan yang dibuat pihak Putra Siregar lewat PS Glow, di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Jumpa pers pihak MS Glow soal perseteruan merek dagang dengan PS Glow. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Konflik merek dagang milik Gilang Widya Pramana atau MS Glow dan Putra Siregar atau PS Glow, rupanya belum selesai.

Pihak Gilang Widya Pramana membenarkan MS Glow kalah dalam gugatan yang dibuat pihak Putra Siregar lewat PS Glow, di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow, Arman Hanish mengungkapkan, putusan yang berada di website Pengadilan Niaga Surabaya benar adanya.

"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidaj sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Arman menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak berbunyi kalau MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya.

"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya.

Selain itu, Arman mengungkapkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU, bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," jelasnya.

Alasan MS Glow mengajukan kasasi, karena menurut Arman, merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi.

"Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ungkapnya.

Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta pihak PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat oleh MS Glow saat ini.

"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish.

Menang Di Pengadilan Niaga Medan

Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyebut kalau MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Medan, diakui Arman kalau MS Glow Gilang memenangkan gugatan atas PS Glow Putra.

"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya.

"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah ckup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Konflik MS Glow dan PS Glow Terungkap! Putra Siregar Mengaku Ditodong Rp60 Miliar

Namun, diakui Arman kalau Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan.

"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved