Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Keluarga Mendiang Brigadir J yang Ditembak di Rumah Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, orangtua Brigadir J masih mengalami trauma pasca kejadian tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Grafis/Tribun Jambi
Pesan terakhir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat 

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelumnya mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022).

Namun demikian, orang yang dilaporkan masih dalam penyelidikan karena kasus kematian Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mengenakan kemeja biru dengan motif garis putih kecil-kecil, Kamarudin Simanjuntak mengaku ada tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Ferdy Sambo Didesak Dinonaktifkan

"Jo Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud 338 KUHP Jo penganiayaan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamarudin.

Lelaki dengan logat Sumatera Utara ini melanjutkan, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan telepon seluler sesuai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 372, 374 KUHP.

Kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi yang tertera dalam Pasal 30 KUHP.

Bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi adalah keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kematian kliennya.

"Berbeda dengan fakta (keterangan Ahmad Ramadhan) yang kami temukan yaitu informasi diberikan adalah tembak menembak tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan, ada juga lupa di bawah mata," tegasnya. (M31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved