Oplos Gas Subsidi Tiga Kilogram ke Tabung Non Subsidi, 14 Tersangka Ditangkap Polisi
Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi dari tabung kilogram ke tabung non subsidi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Para tersangka melakukan pengoplosan jumlah tabung 3 kilogram bersubsidi untuk setiap harinya sejumlah 20 mobil pick up, dan dilakukan selama 24 jam.
"Terkait total potensi kerugian negara dari bulan Maret sampai Juli terkait hal ini mencapai lebih kurang Rp 6 milliar," pungkas Rismanto.
Modus operandi yang dilakukan mereka tentunya dengan langkah awal membeli tabung isi tiga kilogram dengan harga Rp 18.500 pertabung.
Baca juga: Tabung Gas Bocor 4 Orang Karyawan Rumah Makan di Bekasi Luka Bakar
Lalu, mereka lakukan pemindahan kedalam tabung ukuran 12 kilogram, untuk kemudian dijual dengan harga Rp 135.000 pertabung.
"Sistem operasi mereka dengan cara memindahkan isi dari gas subsidi ukuran tiga kilogram, kemudian dipindahkan ke ukuran gas yang lebih besar," jelasnya.
Atas perbuatannya terkait penyalahgunaan gas subsidi tiga kilogram ini, pelaku terancam denda maksimal Rp 60 Miliar, dan hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Para pelaku dijerat pasal 55 Undang - undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi," tutupnya. m37