Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Telah Mengirim Berkas Perkara ke Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani jadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dibuat oleh Dito Mahendra.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan artis Nikita Mirzani (36) menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dibuat oleh Dito Mahendra. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan artis Nikita Mirzani (36) menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dibuat oleh Dito Mahendra.

Berkas perkara Nikita Mirzani telah diajukan kepada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022) pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka pada Jumat (24/6/2022).

Namun hingga Rabu (6/7/2022), Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi pemanggilan polisi.

Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Tak Bisa Dihubungi dan Belum Tahu

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Asisten Jemput Anak-anak

Baca juga: BREAKING NEWS Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Ada Masalah Apa Lagi?

"Benar, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6/2022) lalu," kata Shinto Silitonga kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

"Sempat ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu kemarin, namun hingga penjadwalan, NM tidak juga hadir didepan penyidik," ujar Shinto Silitonga.

BERITA VIDEO: okowi Hadir Resmikan Wajah Baru Sarinah Jakarta Pusat

Shinto Silitonga menerangkan bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap kasus yang melibatkan aktris ibukota tersebut.

Namun lantaran Nikita Mirzani tidak memenuhi pemanggilan yang telah disampaikan, mekanisme restorative justice pun belum dapat dijalankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Pasalnya, tim penyidik belum berhasil mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor, yakni Dito Mahendra.

"Kami sudah fasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM. Sedangkan, pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan yang telah dijadwalkan," terang Shinto Silitonga.

"Oleh karena itu, mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena NM kembali mangkir," ucap Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga memastikan, pihaknya akan tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara yang melibatkan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," papar Shinto Silitonga.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved