Kabar Artis

Geledah Rumah Nikita Mirzani untuk Cari Bukti Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polisi Sita Barang Ini

Saat penggeledahan dilakukan, Nikita Mirzani disebut tidak berada di kediamannya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
Suasana penggeledahan rumah Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Kamis (14/7/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, SERANG- Satreskrim Polres Kota Serang menggeledah artis sensasional Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma, memimpin langsung penggeladahan kediaman Nikita Mirzani, yang dilakukan sejak pukul 12.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna menemukan alat bukti terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat aktris ibu kota tersebut.

"Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman NM, yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Polisi pun menyita satu buah gadget iPad merk Apple, dari hasil penggeledahan kediaman Nikita Mirzani.

Shinto menerangkan, gadget tersebut disita sebagai barang bukti dari kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Telah Mengirim Berkas Perkara ke Kejari Serang

"Saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, tapi itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," terangnya.

Saat penggeledahan dilakukan, Nikita Mirzani disebut tidak berada di kediamannya.

Kendati demikian, hal tersebut tak lantas menghambat kedatangan Satreskrim Porles Serang Kota.

Menurut Shinto, pihaknya telah mendapat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).

"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," kata dia.

"Sesuai dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melengkapi diri dan telah ditunjukkan juga kepada  penghuni rumah NM," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.

suasana penggeledahan rumah Nikita Mirzani, Kamis (14/7/2022)
suasana penggeledahan rumah Nikita Mirzani, Kamis (14/7/2022) (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Tak Bisa Dihubungi dan Belum Tahu

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka an. NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," tutur Shinto.

"Sesuai dengan pasal 110 Hukum Acara Pidana, maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," imbuhnya.

Shinto memastikan, pihaknya akan menyelesaikan perkara yang melibatkan Nikita Mirzani tersebut.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga. (M28)
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved