Dipanggil KPK Hari Ini, Mardani Maming Belum Kelihatan Batang Hidungnya
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/7/2022) hari ini.
Maming dipanggil terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Duta Besar Ukraina: Serangan Rusia Berhenti Saat Jokowi Datang, Terima Kasih Banyak Mister Presiden
"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Namun, kata Ali, pihaknya belum mengendus tanda-tanda kehadiran Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu ke gedung dwiwarna KPK.
Lembaga antirasuah pun mengultimatum Maming agar datang ke kantor KPK hari ini.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Juli 2022: 12 Pasien Meninggal, 1.939 Orang Sembuh, 3.822 Positif
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud."
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," imbau Ali.
Jadi Tersangka KPK Sejak 16 Juni 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.
Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kerap Berseberangan, Ganjar Pranowo dan Bambang Pacul Salam Komando di Rakernas PDIP
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Maming, adiknya, Rois Sunandar, juga turut dicegah ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang, terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," jelas Ali.
Baca juga: Puan Maharani Bilang Rakenas PDIP Berpotensi Bahas Capres 2024