Ganjil Genap

Ini Lokasi Ganjil Genap Rabu 13 Juli, Pemilik Mobil Nomor Genap Sebaiknya Cari Jalan Alternatif

Aturan ganjil genap kembali diterapkan, jadi perhatian jika ingin keluar rumah dengan mobil. Hari ini pelat ganjil.

TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi - Polisi menjaga 25 ruas jalan yang termasuk ganjil genap, jadi pemilik mobil harus memperhatikan dari pada kena tilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemilik mobil yang nomor pelat ganjil hari ini bisa bebas beraktivitas, Rabu (13/7/2022).

Sebab, seiring perluasan titik ganjil genap di 25 ruas jalan akan berdampak pada pengemudi mobil.

Jika dilanggar tentu akan kena sanksi tilang.

Baca juga: Malam-Malam, Polisi Olah TKP Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam dan Pasang Garis Polisi

Namun, aturan itu bisa disiasati jika memang mendesak untuk keluar rumah, caranya keluar mulai pukul 10.00-16.00 WIB.

Selain 25 ruas jalan, aturan ganjil genap Jakarta di dekat ruas gerbang tol juga termasuk.

Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Sistem Gage Jakarta ini diterapkan dalam rangka mengurai kemacetan di DKI Jakarta yang intensitasnya cukup tinggi setiap hari.

Sementara itu, TMC Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan kepada pengendara motor yang ke jalan raya untuk mengenakan sepatu, tidak memakai sandal jepit.

Jika memakai sandal jepit akan terkena teguran dari polisi, taka da sanksi tilang.

Sebab, mengendarai motor dengan sandal jepit di jalan raya cukup berbahaya.

Berikut ganjil genap Jakarta, Rabu (13/7/2022): 

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved