Bambang Widjojanto Sebut Kasus Mardani Maming Isu Bisnis, Pertanyakan Posisi Hukum dan Moral KPK
Ia menuding lembaga antirasuah ingin mengusik bisnis yang dijalani Mardani Maming.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, bukan masalah hukum.
Ia menuding lembaga antirasuah ingin mengusik bisnis yang dijalani Mardani Maming.
"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis, transaksi bisnis, underlying (dasar)-nya itu bisnis," kata pria yang akrab disapa BW itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
BW mengklaim Mardani Maming tidak melanggar hukum.
Menurutnya, KPK tengah mencari kesalahan Mardani Maming.
Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah terjadi 10 tahun lalu.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 12 Juli 2022: Dosis I: 201.802.967, II: 169.392.315, III: 52.095.747
"Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu."
"Nah, kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," beber BW.
BW pun menyayangkan kliennya dipermasalahkan secara hukum oleh KPK.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana: Haji Isam Kebal Hukum, Ini Panggilan Jihad
Bambang menilai tindakan KPK terhadap Mardani Maming merusak ekonomi Indonesia.
"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi."
"Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi? Satu itu."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 12 Juli 2022: 3.361 Orang Positif, 8 Pasien Wafat, 1.780 Sembuh
"Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan? Di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" Tanya BW.
BW bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi penasihat hukum Mardani H Maming.
Kedua tokoh yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi itu membela Maming yang menjadi tersangka kasus rasuah izin pertambangan dengan melawan KPK.
Maming sudah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Ilham Rian Pratama)