Kepulauan Seribu

DPRD DKI Jakarta Curigai Keberadaan Helipad di Kepulauan Seribu, Diduga Ada Penguasaan Aset Negara

Komisi A DPRD DKI Jakarta mencurigai keberadaan helipad di Pulau Panjang yang tak sesuai aturan, ada dugaan penguasaan aset negara oleh perorangan.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Valentino Verry
RIMA WAHYUNINGRUM
Ilustrasi - Di Pulau Panjang Kepulauan Seribu terdapat helipad, tanpa diketahui siapa yang membangun. Kuat dugaan ada penguasaan aset negara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keberadaan landasan helicopter atau helipad di Pulau Panjang Kepulauan Seribu.

Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono, harus ada regulasi jelas terkait pemanfaatan pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Seribu

Satu diantaranya adalah kejelasan izin keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang.

Baca juga: 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Selasa 12 Juli Khusus Pelat Kendaraan Genap Saja

"Tetapi saya menangkap keraguan dari beberapa jawaban Bupati terkait helipad. Ada bangunan lain tidak disana, akan kita lihat nanti," ujarnya usai menggelar rapat kerja bersama Bupati Kepulauan Seribu di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Mujiono menjelaskan, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku keberadaan helipad tersebut hasil dari Corporate Social Responsibility (CSR).

Akan tetapi, Junaedi juga mengatakan CSR yang dimaksud yaitu pemberian perorangan. 

"Menyebutkan CSR salah, CSR biasanya ada di yayasan, perusahan yang mencari keuntungan. Kalau perorangan bukan CSR," ungkapnya.

Mujiono mengatakan, kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara, termasuk perubahan peruntukan suatu aset.

"Boleh ada perubahan, tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini dan itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak," terang politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Anggota Komisi A Bambang Kusumanto menyayangkan belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan landasan helikopter tersebut hingga saat ini. 

Ia khawatir tidak ada yang bertanggung jawab atas aset itu jika tidak ada peraturan yang jelas.

Baca juga: Tawarkan Urban Style Khusus Wanita, Atmos Pink Hadir di Jakarta Setelah Tokyo

"Itu milik Pemda dan ramai banyak yang pakai, sebaiknya dibuat suatu peraturan,” katanya.

“Minimal pakai Pergub ya, bahwa (helikopter) yang mendarat disitu ada retribusi untuk biaya perawatan dan bisa menjadi penerimaan pendapatan asli daerah," imbuhnya.

Apabila Pemprov DKI Jakarta berniat membuat landasan helikopter, maka sebaiknya melalui kajian yang matang standar teknis tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. 

"Saya rasa sebenarnya bagus ada helipad, tapi harus dibuat yang memenuhi standar,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved