Penembakan
Bambang Rukminto: Bharada Pangkat Paling Rendah dan Tak Boleh Bawa Senjata Api
Tamtama pada tahun di bawah 2000 ke bawah diperuntukan bagi masyarakat yang ingin masuk anggota Polri dari tamatan SMP.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG - Kasus penembakan di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo seolah menjadi bola liar.
Beragam spekulasi muncul di publik, meskipun pihak kepolisian sudah angkat bicara memberikan penjelasan.
Dalam peristiwa itu, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, secara kedinasan Polri pangkat Bharada adalah paling rendah di Tamtama.
Baca juga: Cari Informasi yang Rinci, DPR Akan Panggil Kapolri terkait Penembakan di Rumah Irjen Fredy Sambo
"Bharada itu kan prajurit dua (kalau istilah TNI), itu kan dari Tamtama, kalau Brigadir itu kan dari Bintara," tuturnya.
Tamtama pada tahun di bawah 2000 ke bawah diperuntukan bagi masyarakat yang ingin masuk anggota Polri dari tamatan SMP.
Sedangkan Bintara sejak dahulu harus lulus SMA dan mengenyam pendidikan di Lido selama tujub bulan.
Sementara, pendidikan untuk anggota Polri dari penerimaan Tamtama selama satu tahun karena akan ditempatkan di Batalyon.
Baca juga: Istri Irjen Fredy Sambo Polisikan Almarhum Brigadir Nopryansah yang Berusaha Mencabulinya di Kamar
"Kalau sekarang kan tidak ada yang lulusan SMP, masuk polisi semuanya minimal SMA meskipun Tamtama," terangnya.
Menurut Bambang, pangkat Bharada memang diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi tergantung rekomendasi dari Pimpinan.
Tapi tugas utama anggota polisi dari Tamtama hanya bertugas membantu di rumah perjabat Polri saja bukan mengawal ke tempat-tempat kunjungan.
"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," ucap Bambang.
Bambang melanjutkan, sesuai dengan aturan atau SOP kepolisian, Bharada tidak diperkenankan membawa senjata api.
Baca juga: Bharada E Tembak Mati Brigadir Yosua, Pengamat Kepolisian: Aneh dan Tak Masuk Akal
Meskipun Bharada menjadi ajudan pejabat Polri, tapi tidak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.
"Tapi tergantung juga, pimpinannya memberikan izin dengan alasan-alasan tertentu," jelasnya.
Ia pun mempertanyakan Bharada E membawa senjata api di rumah dinas dan tidak dalam rangka pengamanan atau pengawalan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Karena pelaku adalah level kepangkatan paling bawah di kepolisian yaitu Bhayangkara Dua (Bharada).
"Ini yang menjadi persoalan kenapa di rumah dinas dia membawa senjata api," ungkapnya.
Baca juga: PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 2022, Pemprov DKI Masih Pikir-pikir Banding atau Tidak
Merasa aneh
Bambang Rukminto juga merasa aneh dengan pernyataan dari Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Sebab, Ahmad menyampaikan penembakan itu karena ketidakterimaan Nopryansah ditegur oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lelaki dengan sapaan Yosua itu tewas dengan luka enam tembakan di beberapa bagian tubuhnya.
Menurut Bambang, penyataan dari Brigjen Ramadhan itu tidak masuk akal karena merasa aneh seorang ajudan berani melecehkan istri bosnya.
Mengingat, Yosua sudah dua tahun melakukan pengawalan kepada istri jenderal bintang dua tersebut.
"Kalau pun muncul tembak-tembakan itu juga tidak masuk akal, apakah tidak ada saksi lain di rumah dinas itu," kata Bambang.
Bambang pun menduga, tembakan dari Bharada E ke Brigadir Yosua sudah terukur dan dilakukan dari jarak dekat karena faktanya 5 peluru melukai bagian tubuh Brigadir Yosua.
"Itu yang menjadi aneh, begitu cermat dan tepatnya, seorang Tamtama menembak dengan lima peluru kena semuanya, apalagi dalam kondisi kepanikan," ujarnya.
Bambang juga merasa heran dengan ucapan Brigjen Ramadhan soal CCTV di rumah Ferdy Sambo yang mengalami kerusakan.
Baca juga: Respons Polisi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan
Dari penelusuran tim Wartakotalive.com, di tembok depan gerbang rumah ada satu CCTV yang mengarah ke jalanan komplek perumahan.
Kemudian di dekat pohon besar, CCTV juga terpasang mengarah ke pintu masuk atau garasi rumah dimana terdapat bajaj dan motor ATV.
Baca juga: Penyebab Adu Tembak 2 Polisi, Karena Brigadir J Masuk ke Kamar Istri Kadiv Propam Lakukan Pelecehan
Selain itu, di garasi mobil juga ada CCTV yang terpasang untuk menghindari atau memudahkan menangkap wajah pelaku kejahatan yang masuk.
"Makanya Polri harus menjelaskan ke publik sejelas-jelasnya. Kalau tidak akan banyak asumsi-asumsi," jelas Bambang.
Baca juga: Tewasnya Ajudan Kadiv Propam Polri, PBHM: Kapolri Harus Turun TanganĀ
Bambang Rukminto meminta kepada Kapolri untuk membentuk tim pencari fakta guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Tim pencari fakta ini harus melibatkan pihak luar seperti Kompolnas, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan beberapa lainnya.
"Ini untuk menjaga objektifitas itu ada, ini sangat perlu karena menyangkut perwira tinggi," jelasnya.(m26)