Kabar Musik
Royalti yang Diterima Dianggap Tak Transparan, Puluhan Pencipta Lagu Keluhkan Keberadaan LMKN
Para pencipta lagu mendorong DPR RI sebagai keterwakilan rakyat untuk menugaskan BPKP mengaudit LMKN.
Sementara itu Staf Ahli Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Yenny Sucipto mengatakan, keberadaan KSP adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Dengan adanya aduan dari YPPHN maka KSP akan mengkajinya.
Jika dari kajian itu ada sumbatan maka KSP akan memanggil instansi terkait dalam persoalan yang dialami para pencipta lagu.
Baca juga: Label Musik Tuntut Royalti Produser Dinaikkan dari 50 Tahun Jadi 70 Tahun, Candra Darusman: Musibah!
"Pemanggilan untuk mencari solusi," paparnya.
Yenny menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang dialami para pencipta lagu dengan secepatnya.
Apalagi di KSP ada monitoring evaluasi sehingga diharapkan permasalahan yang dialami para pencipta lagu bisa diselesaikan dengan cepat dan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Apalagi yang dialami para pencipta lagu ini karena terkait urusan internal LMKN sehingga para pencipta lagu meminta transparansi.
"Permalasahan yang dialami para pencipta lagu sebenarnya mudah untuk meminta transparansi dan akuntabilitas. Ini sebenarnya bagian menginginkan tidak ada dusta di antara kita," paparnya.
Oleh karena itu, sambung Yenny, yang bisa direkomendasikan KSP adalah meminta BPKP untuk mengaudit LMKN. Apalagi banyak para pencipta lagu yang mendapatkan hak royaltinya jauh kata manusiawi.
Oleh karena itu agar tidak ada dusta di antara kita maka LMKN harus transparan.
"Kegelisahan para pencipta lagu ini harus direspon oleh pihak - pihak terkait. Mudah - mudahan ada titik temu ketika KSP menindak lanjuti aduan dari para pencipta lagu," tegasnya.