Kabar Musik

Royalti yang Diterima Dianggap Tak Transparan, Puluhan Pencipta Lagu Keluhkan Keberadaan LMKN

Para pencipta lagu mendorong DPR RI sebagai keterwakilan rakyat untuk menugaskan BPKP mengaudit LMKN.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Sejumlah pencipta lagu menggelar diskusi di R2 Cafe, Tebet, Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Puluhan pencipta lagu atau seniman yang tergabung di Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN) mengeluhkan keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Seorang pencipta lagu bernama Timur Priyono bahkan menyebut keberadaan LMKN sudah bertentangan dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kami rasa LMKN ini harus dibubarkan saja, " ujar Timur Priyono saat menggelar diskusi antara Aset Bangsa ID dan YPPHN di R2 Cafe, Tebet, Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca juga: Moeldoko tak Hanya Urusi Masalah Politik dan Keamanan, Terima Aduan Ndarboy Genk Soal Royalti Lagu

Pencipta lagu Yang Penting Happy ini mengungkapkan, selama ini royalti yang diberikan LKMN diduga tidak transparan.

Tidak heran dalam setahun, ia hanya mendapatkan uang royalti yang tidak menentu.

Terkadang ia mendapatkan royalti sebesar Rp185 ribu/tahun.

Namun, Timur mengaku pernah juga mendapatkan bayaran royalti sebesar Rp2 juta.

"Harusnya setiap lagu itu ada register, ada sertifikatnya. Nagara harus hadir untuk mengatasinya keluhan seniman," tandasnya.

Sementara itu Ridho Ary Azhari, perwakilan dari Aset Bangsa ID mengatakan, harus ada regulasi yang mengatur agar para pecipta lagu mendapatkan hak-haknya sehingga ke depan tidak ada lagi para pecipta lagu yang hidupnya miris.

Baca juga: Gugatan Royalti 5 Miliar Ditolak, Posan Tobing akan Naik Banding

Oleh karena itu pihaknya akan membuat kajian dan edukasi terkait permasalahan yang dialami para pencipta lagu.

"Dari analisa kami permasalahan yang dihadapi para seniman berawal dari Pemenkimham tahun 2018 yang merubah fungsi dan wewenang dari LMKN," paparnya.

Oleh karena itu, sambung Ridho, pihaknya mendorong DPR RI sebagai keterwakilan rakyat untuk menugaskan BPKP mengaudit LMKN.

Karena berdasarkan fakta-fakta seperti yang disampaikan para pecipta lagu bahwa mendapatkan royalti dari kisaran 100 ribu - 300 ribu saja.

Padahal lagu yang diciptakan booming dan terkenal di masyarakat.

"Kalau perut mereka (para pecipta lagu) tidak kenyang atau sejahtera, bagaimana mereka untuk berpikir menciptakan karya-karya yang lebih bagus lagi," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved