Minggu, 26 April 2026

Idul Adha

Mampu Tapi Tidak Kurban, Apa Hukumnya Menurut Islam?

Kurban menjadi salah satu ibadah yang dapat dilaksanakan kaum muslimin saat Idul Adha.

Tribun
Hukum kurban menurut Islam 

Oleh sebab itu ulama menegaskan bahwa berkurban lebih utama daripada sedekah sunah biasa.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

"Dan makruh meninggalkan kurban karena ikhtilaf ulama dalam kewajibannya, karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah.

Syekh Abdul Hamid al-Syarwani memberi komentar atas referensi di atas sebagai berikut:

"Ucapan Syekh Ibnu Hajar; karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah; apakah yang dimaksud bahwa hanya daging kurban yang disedekahkan dari kurban lebih utama dari sedekah sunah (sebuah kejanggalan)?, dari Syekh Ibnu Qasim al-‘Ubbadi. Aku berkata, pendapat yang jelas bahwa yang dikehendaki adalah seluruh daging kurban (baik yang disedekahkan atau yang dikonsumsi pribadi), dan karunia Allah luas," (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dan Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Tuhfah al-Muhtaj dan Hasyiyah al-Syarwani, juz.12, hal.246).

Disclaimer: Penjelasan ini disampaikan Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat di situs NU Online. Semoga bermanfaat.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved