Idul Adha
Mampu Tapi Tidak Kurban, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Kurban menjadi salah satu ibadah yang dapat dilaksanakan kaum muslimin saat Idul Adha.
Pada hadits tersebut terdapat pesan bahwa pelaksanaan kurban tergantung pada kehendak seseorang, yang memberi petunjuk dinafikannya kewajiban berkurban.
Syekh Wahbah al-Zuhaili juga berpendapat:
"Dalam haditsnya Ummu Salamah terdapat penggantungan kurban dengan kehendak, sedangkan menggantungkan ibadah dengan kehendak meniadakan hukum wajib," (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz.3, hal.596).
Sementara Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin yang mampu, kecuali orang yang sedang melaksanakan haji di Mina.
Yang dimaksud mampu adalah orang yang memiliki harta lebih senilai nishabnya zakat mal. Yaitu 200 Dirham, yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan pihak yang wajib ditanggung nafkahnya.
Syekh al-Imam al-Nawawi berkata:
"Dan berkata Rabi'ah, al-Laits bin Sa'ad, Abu Hanifah dan al-Auza'i, berkurban adalah wajib atas orang yang kaya kecuali jamaah haji di Mina”. Berkata Muhammad bin al-Hasan bahwa kurban adalah wajib atas orang yang bermukim di kota-kota, yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa beliau hanya mewajibkan kurban bagi orang mukim yang memiliki satu nishab (200 dirham)," (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’, juz.9, hal. 290).
Di antara argumen Abu Hanifah adalah haditsnya Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:
"Barang siapa mampu berkurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami," (HR. al-Baihaqi).
Para ahli hadits menyebutkan bahwa hadits-hadits yang dijadikan hujjah mazhab Hanafiyyah adalah lemah, atau diarahkan kepada pengukuhan anjuran berkurban.
Syekh Wahbah al-Zuhaili mengatakan:
"Para pakar hadits melemahkan hadits-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadits Nabi; mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban," (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz.3, hal.597).
Dari beberapa argumen para ulama di atas, dapat dipahami bahwa hukum meninggalkan kurban bagi orang yang mampu yakni diperselisihkan oleh para ulama.
Sedangkan menurut mayoritas ulama Meninggalkan kurban tidak berkonsekuensi dosa, karena berkurban hukumnya sunah (tidak wajib).
Sementara sebagian ulama lainnya seperti argumen di atas sepakat jika meninggalkan kurban bagi orang yang mampu adalah makruh, sebab terjadi ikhtilaf dalam status wajibnya.
Bahkan, menurut mazhab Hanafiyah hukumnya meninggalkan kurban haram (berdosa), sebab berkurban adalah wajib.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Cara-dan-doa-menyembelih-hewan-kurban-pada-Idul-Adha-1443-H.jpg)