Virus Corona
ATURAN Lengkap Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juli 2022 ini, berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, hingga waktu yang ditentukan kemudian.
YouTube@ BNPB Indonesia
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
xi. Sultan Iskandar Muda, Aceh;
xii. Minangkabau, Sumatera Barat;
xiii. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
xiv. Adisumarmo, Jawa Tengah;
xv. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
xvi. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur.
b. Pelabuhan Laut: Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
c. Pos Lintas Batas Negara:
i. Aruk, Kalimantan Barat;
ii. Entikong, Kalimantan Barat;
iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur;
iv. Nanga Badau, Kalimantan Barat;
v. Motamasin, Nusa Tenggara Timur;
Berita Terkait