Virus Corona

ATURAN Lengkap Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Surat edaran yang ditandatangani pada 8 Juli 2022 ini, berlaku efektif mulai 17 Juli 2022, hingga waktu yang ditentukan kemudian.

YouTube@ BNPB Indonesia
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.  

ix. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;

x. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;

xi. Sultan Iskandar Muda, Aceh;

xii. Minangkabau, Sumatera Barat;

xiii. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;

xiv. Adisumarmo, Jawa Tengah;

xv. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan

xvi. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan Laut: Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

c. Pos Lintas Batas Negara:

i. Aruk, Kalimantan Barat;

ii. Entikong, Kalimantan Barat;

iii. Motaain, Nusa Tenggara Timur;

iv. Nanga Badau, Kalimantan Barat;

v. Motamasin, Nusa Tenggara Timur;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved