Senin, 27 April 2026

Pemilu 2024

Waketum Partai Gerindra: Mau Berapa Persen Pun Presidential Threshold, Kami Siap

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya enggan mengekor langkah PKS.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya enggan mengekor langkah PKS.

Ia bilang, Gerindra bakal tetap mengikuti peraturan konstitusi yang ada.

Baca juga: Mardani Ali Sera: PKS Penjaga Utama Mas Anies di DKI

“Enggak, kami ingin mengikuti, dan kami siap ya mau berapa persen, mau 20 persen kami siap, 15 persen kami siap, nol persen kami siap. Siap semua,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, pihaknya mempersilakan partai politik (parpol) melakukan ujia materi terkait presidential threhsold.

Gerindra, sambung dia, selalu konsekuen dan menganggap presidential threshold bukanlah barang baru di Indonesia.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Juli 2022: Dosis I: 201.852.041, II: 169.269.476, III: 51.313.707

Ia menyebut, presidential threshold sudah diberlakukan sejak tiga periode pemilu. Sejak saat itu pula, lanjutnya, Gerindra selalu mengikuti aturan tersebut.

“Ini kan hadir sekitar tahun di Pemilu 2009, pertama kali Pak SBY naik di 2004 dengan 4 persen PT, kemudian maju kedua periode dengan 20 persen PT,” ungkapnya.

Habiburokhman menambahkan, Gerindra lebih fokus menjalin komunikasi yang baik dengan parpol lain, agar ketika tidak kesulitan mencari koalisi saat mengusung capres.

Baca juga: Bambang Pacul: Hampir Pasti Jokowi akan Bertemu Megawati Sebelum Pilih Pengganti Tjahjo Kumolo

“Itu bentuk konsekuensi kami. Memang harus melalui proses yang panjang untuk bisa mencalonkan presiden di pemilu yang kami lakukan.”

“Jadi kami melihat keadaan itu, kami konsekuen, kami bangun partai supaya nilai persentase kami di parlemen tinggi,” papar Habiburokhman.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Juli 2022: 6 Pasien Wafat, 1.877 Sembuh, 2.881 Orang Positif

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi ini.

Pertama, DPP PKS. Kedua, Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri.

Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved