ACT Disorot
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Setelah menjadi Mensos Ad Interim, Muhadjir langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.
Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar sempat membantah ada aturan yang dilanggar.
Baca juga: Polri Diminta Selidiki ACT yang Diduga Selewengkan Dana Umat Hingga Gaji CEO Rp250 Juta Per Bulan
Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Seperti diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT disorot setelah adanya laporan investigasi Majalah Tempo yang menyebutkan ada dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga itu.
Baca juga: MUI Nilai ACT Bikin Malu, Karena Diduga Selewengkan Dana Umat
Dalam laporan itu juga disebutkan dana sumbangan masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi ACT.
Bahkan gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan, sementara gaji pejabat menengah mencapai Rp80 juta per bulan.
Selain itu mereka juga mendapat fasilitas mewah berupa mobil.