Kasus KDRT
Sosialita di Jakbar Mengaku Korban KDRT, OC Kaligis Sebut Suami Tak Lakukan Penganiayaan
Sebelumnya, D dilaporkan oleh istrinya MMS (45) ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat atas dugaan KDRT.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sengkarut rumah tangga seorang sosialita berinisial MMS (45) berujung pelaporan polisi.
MMS (45) bersama Kuasa Hukumnya, Sunan Kalijaga sebelumnya mendatangi Polsek Kembangan Jakarta Barat pada Senin (4/7/2022).
MMS mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.
Kini, pihak suami angkat bicara.
OC Kaligis, selaku kuasa hukum dari pria berinisial D, membantah kliennya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: Dewi Perssik Digugat Cerai Angga Wijaya, Soal Keuangan, Hadirnya Orang Ketiga atau Tindakan KDRT?
Sebelumnya, D dilaporkan oleh istrinya MMS (45) ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat atas dugaan KDRT.
Tercatat laporan polisi No.212/K/2022/Sek Kembangan pada tanggal 4 April 2022 lalu.
OC Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum D yang dilaporkan di Polsek Kembangan.
"Klien kami tidak pernah melakukan KDRT," kata OC Kaligis, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (5/7/2022).
Untuk itu, dia meminta, kepada Kapolsek Kembangan beserta jajaran agar berhati-hati terhadap laporan tersebut.
"Karena dengan mengetahui latar belakang siapa MMS maka pemeriksaan akan bisa objektif," kata dia.
Selain itu, OC Kaligis juga mempertanyakan tujuan kedatangan aparat Polsek Kembangan ke kediaman kliennya.
Meskipun kliennya baru terlapor, namun kata OC Kaligis penyidik berani melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Baca juga: Medina Zein Siap Cerai dengan Lukman Azhari, Saat Ini Sudah Pisah Rumah Setelah Jadi Korban KDRT
Baca juga: MMS Tuntut Keadilan setelah Alami KDRT Puluhan Tahun dari Suami yang Kaya Raya

Bahkan dalam penggeledahan tersebut tidak disaksikan oleh dua orang saksi baik warga setempat maupun RT/RW sebagai saksi.
Dia menilai tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (10 dan ayat (4) KUHAP dan Pasal 32 ayat 1 huruf c Perkapolri No.8 Tahun 2009.