Selasa, 14 April 2026

ACT

Mahfud MD Minta ACT Tidak Hanya Dikutuk Tapi Dipidana Bila Tilap Donasi

Menkopolhukam Mahfud MD Minta proses penyelidikan dana ACT masuk ke ranah pidana

Editor: Desy Selviany
Tribun
ACT Mahfud MD 

Diketahui belakangan ini ramai dibicarakan organisasi nirlaba yang diduga menyelewengkan donasi untuk umat.

Organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyelewengkan dana umat.

Bahkan, Densus 88 Polri mengaku telah menyelidiki temuan PPATK yang menyebut bahwa dana sumbangan ACT mengalir ke organisasi teroris.

Dikutip dari Tribunnews.com Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih tengah mendalami temuan PPATK tersebut. 
Ia menyampaikan bahwa kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved