Pencurian Rumsong
2 Eksekutor Pencurian Rumah Kosong di Cengkareng adalah Residivis, Satu Penadah Diburu Polisi
2 eksekutor pencurian rumah kosong di Jalan Mawar, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/7/2022) lalu, adalah residivis
Sementara dua penadah lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Ardhie menjelaskan dari hasil penyelidikan kawanan ini sudah puluhan kali beraksi dalam setahun belakangan.
Mereka beraksi bukan hanya di wilayah Cengkaréng saja, namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.
Karenanya dari tangan mereka disita 80 handphone yang diduga hasil kejahatan kawanan ini.
Termasuk disita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca juga: Babe Cabita Kesal Motornya Hilang Dicuri, Beri Rp 15 Juta Bagi yang Tahu Identitas Pelaku Pencurian
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan pengamanan. Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah. Juga jangan lupa sampaikan ketetangga terdekat," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 2 pelaku eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjar.
Sementara satu penadah dan istri pelaku yang membantu menjual barang bukti dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.(m36)