Pencurian Rumsong

2 Eksekutor Pencurian Rumah Kosong di Cengkareng adalah Residivis, Satu Penadah Diburu Polisi

2 eksekutor pencurian rumah kosong di Jalan Mawar, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/7/2022) lalu, adalah residivis

Warta Kota/ Leonardus Wical Zelena Arga
4 kawanan pelaku pencurian rumah kosong dibekuk Polsek Cengkareng. Dua diantaranya adalah residivis kasus yang sama. Mereka sudah beraksi puluhan kali. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dua eksekutor pencurian rumah kosong di Jalan Mawar, Blok F 15, Kelurahan Duri Kosambi, kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/7/2022) lalu, diketahui adalah residivis kasus yang sama.

Keduanya adalah Aw alias Y (47) residivis tahun 2020 dan CA alias J residivis kasus yang sama pada tahun 2018 di Palembang .

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan dalam kasus pencurian rumah kosong dimana korban mengalami kerugian Rp400 Juta, pihaknya mengamankan 4 pelaku.

Selain Y dan J yang merupakan eksekutor polisi juga mengamankan F als P yang merupakan istri J. F dibekuk karena membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti.

Selain itu dibekuk pula D als M di daerah bogor Jawa Barat, yang merupakan penadah barang curian hasil kejahatan Y dan J.

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang dpo yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan," ujar Ardhie.

Baca juga: Polsek Cengkareng Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai 400 Juta

Aksi pencurian rumah kosong di Duri Kosambi tersebut kata Ardhie, terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV, nampak jelas 2 pelaku datang menggunakan sepeda motor berboncengan.

Mereka mengenakan pakaian kemeja warna putih dan berjaket levis memasuki rumah korban.

"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 400 juta rupiah," ujarnya.

Baca juga: Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polres Bogor Minta Warga yang Mudik Lebaran Lapor ke Polsek

"Jadi totalnya ada 4 pelaku yang berhasil kami amankan , Yakni Aw als Y (47), CA als J, F als P dan D als M," ujar Kompol Ardhie Demastyo

Ardhie merinci bahwa AW als Y diamankan di wilayah Bekasi.

"Kemudian dari Y dilakukan pengembangan berhasil membekuk pelaku kedua CA als J. Ia kami bekuk bersama istrinya F als P yang turut serta dalam membantu menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan dan menjual barang bukti," kata Ardhie.

Dari 3 pelaku yang dibekuk, kata Ardhia pihaknya memburu penadah.

Hasilnya mengamankan seorang pelaku berinisial D als M di daerah Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Salut, Warga Depok Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong

Sementara dua penadah lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Ardhie menjelaskan dari hasil penyelidikan kawanan ini sudah puluhan kali beraksi dalam setahun belakangan.

Mereka beraksi bukan hanya di wilayah Cengkaréng saja, namun juga di wilayah Tangerang dan Bekasi.

Karenanya dari tangan mereka disita 80 handphone yang diduga hasil kejahatan kawanan ini.

Termasuk disita sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Babe Cabita Kesal Motornya Hilang Dicuri, Beri Rp 15 Juta Bagi yang Tahu Identitas Pelaku Pencurian

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan pengamanan. Gunakan alat pengamanan seperti gembok yang memiliki kualitas terbaik dan jangan lupa pasang CCTV, jika hendak keluar rumah. Juga jangan lupa sampaikan ketetangga terdekat," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 2 pelaku eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjar.

Sementara satu penadah dan istri pelaku yang membantu menjual barang bukti dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.(m36)

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved