Holywings
Holywings Diminta Koordinasi dengan Pemprov DKI Terkait Ribuan Karyawan Dirumahkan
Hal ini buntut pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI karena Holywings melanggar berbagai perizinan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kafe dan restoran Holywings diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memikirkan nasib ribuan karyawan mereka yang dirumahkan, setelah ditutupnya semua gerai Holywings di Jakarta.
Hal ini buntut pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI karena Holywings melanggar berbagai perizinan.
Misalnya Holywings tidak mengantongi izin untuk menghidangkan miras di tempat dan menampilkan disco.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihak Holywings harusnya berinisiatif melibatkan pemerintah untuk memikirkan nasib karyawannya. Ariza berjanji, organisasi perangkat daerah (OPD) akan memfasilitasi ribuan karyawan tersebut.
“Kalau dari pihak Holywings punya inisiatif, nanti mereka punya cara untuk mengatasinya. Silakan berkoordinasi dengan pihak kami dari Dinas PPKUKM, Dinaskertrans, itu tidak hanya Holywings tapi yang lain juga selama ini kami berikan perhatian,” kata Ariza pada Sabtu (2/7/2022).
Ariza mengatakan, sebetulnya nasib karyawan Holywings merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha tersebut. Namun demikian pemerintah daerah bisa memfasilitasi dalam rangka mengentaskan kemiskinan maupun pengangguran di Jakarta.

Baca juga: Dua Orang Pemilik Nama Muhammad Gugat Manajemen Holywings di PN Tangerang, Buntut Promosi Miras
“Ada banyak program yang sudah kami susun dan kami buat melalui Jakpreneur. Kami juga ada KSBB (kolaborasi sosial berskala besar). Jadi bisalah nanti melalui Jakpreneur UMKM semua bisa dimanfaatkan seperti itu,” ujar mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengakomodir eks karyawan Holywings menjadi anggota Jakpreneur. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gejolak sosial setelah karyawan dirumahkan perusahaan.
Baca juga: Dua Orang Pemilik Nama Muhammad Gugat Manajemen Holywings di PN Tangerang, Buntut Promosi Miras
“Pemprov DKI Jakarta harus meminimalisir dampak yang lebih besar dengan memasukkan eks karyawan Holywings ke Jakpreneur,” ujar Mujiyono dari keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Menurut Mujiyono, seluruh elemen masyarakat tengah bersatu padu memulihkan ekonomi usai diterpa pandemi Covid-19. Untuk itu, keterlibatan eks karyawan Holywings agar menjadi anggota Jakpreneur dinilai sudah sangat tepat demi memulihkan perekonomian untuk menghindari dampak yang lebih besar.
Baca juga: Buntut Kasus Muhammad dan Maria, Pemuda Islam dan Kristen Gugat Holywings Rp 35 Triliun
Selain itu Mujiyono juga menyoroti penutupan outlet Holywings dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang. Apalagi ada beberapa outlet hanya ditutup sementara.
“Dalam pembinaan dan penertiban itu, Satpol PP harus persuasif, lebih humanis dan meminimalisir potensi konflik,” katanya. (faf)