Minggu, 26 April 2026

Buntut Kasus "Muhammad dan Maria", Pemuda Islam dan Kristen Gugat Holywings Rp 35 Triliun

Aliansi Pemuda Nusantara menggugat PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Ahmad Sabran
Istimewa
Holywing Forest di Bekasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dugaan penistaan agama oleh Holywings, terus memicu kontroversi.

Terakhir, PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi Holywings digugat oleh organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aliansi Pemuda Nusantara menggugat PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materil di hadapan hukum.

Baca juga: PKB-Gerindra Makin Mesra, Hidayat Nur Wahid: Semua Partai akan Berkoalisi

Baca juga: Aldi Taher Ingin Hadiri Sidang Perdana Cerai Dewi Perssik dan Angga Wijaya Senin Besok, Mau Ngapain?

Baca juga: Denny Sumargo Undang Ustaz Muhammad Faizar Ngobrol di Kanal YouTube, Mengapa Sampai Mau di Ruqyah?

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

 

Selain materil, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateril, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah ditetap tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.

Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.


Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Holywings Digugat Pemuda Islam-Kristen Sebesar Rp35,5 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sumber: Tribun Jakarta
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved